Organisasi

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI

DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BONDOWOSO

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bondowoso mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan bidang kehutanan dan perkebunan, meliputi :

  1. mengidentifikasi dan merumuskan bidang kehutanan dan perkebunan;
  2. melakukan kegiatan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan;
  3. melakukan pembinaan kelembagaan usaha dan penyuluhan;
  4. melakukan kesekretariatan dinas.

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud  diatas  mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan dan perkebunan.
  2. penyusunan data statistik kehutanan dan perkebunan;
  3. penyusunan identifikasi dan perumusan kegiatan bidang kehutanan dan perkebunan;
  4. pemberdayaan petani, kelembagaan,  dan usaha bidang kehutanan dan perkebunan;
  5. peningkatan produksi, produktivitas,  mutu dan keragaman  hasil kehutanan dan perkebunan;
  6. pelaksanaan rehabilitasi, konservasi dan perlindungan sumber daya kehutanan dan perkebunan;
  7. pembinaan kesekretariatan dinas;
  8. penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi angaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  9. pembinaan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi.

Kepala Dinas

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bondowoso mempunyai tugas :

  1. merumuskan kebijakan dibidang kehutanan dan perkebunan;
  2. menetapkan identifikasi dan perumusan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan;
  3. menetapkan pelaksana kegiatan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan;
  4. mengatur pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan;
  5. melaksanakan evaluasi, pengendalian dan pengawasan kegiatan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan;
  6. melaksanakan koordinasi kegiatan bidang kehutanan dan perkebunan;

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas :

  1. melaksanakan tata usaha administrasi umum;
  2. melaksanakan tata usaha administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan tata usaha administrasi keuangan;
  4. melaksanakan koordinasi tugas bidang-bidang.

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan Urusan Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga dinas, protokoler dan perjalanan dinas;
  3. pelaksanaan urusan pengamanan dan tata tertib aset dinas dan keuangan;
  4. pelaksanaan koordinasi di dalam dan di luar dinas;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan  umum, kepegawaian, dan keuangan dinas;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas :

  1. melakukan pengurusan surat menyurat, dan dokumentasi kearsipan;
  2. melakukan pengurusan urusan rumah tangga,  protokoler dan administrasi perjalanan dinas;
  3. melakukan pengurusan inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi barang – barang dinas;
  4. melakukan urusan pemeliharaan aset dinas;
  5. melakukan evaluasi dan pelaporan administrasi  umum;
  6. melakukan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Kepegawaian

Sub Bagian Kepegawaian  mempunyai tugas :

  1. melakukan pengurusan  tata usaha kepegawaian, meliputi : perencanaan kebutuhan pegawai, administrasi data kepegawaian, pembinaan karier, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pensiun pegawai;
  2. melakukan penyiapan bahan  peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  3. melakukan penyiapan bahan pengawasan melekat dalam upaya  meningkatkan kinerja;
  4. melakukan evaluasi dan pelaporan administrasi kepegawaian;
  5. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan  mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan Rencana Keuangan Dinas;
  2. melakukan pengurusan tata usaha keuangan, meliputi: pembayaran gaji, perjalanan dinas, menyelesaikan tuntutan ganti rugi serta pengeluaran dinas lainnya;
  3. melakukan administrasi keuangan dan verifikasi pengelolaan keuangan dinas;
  4. melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi serta penghitungan keuangan Dinas, meliputi : Laporan Realisasi Keuangan, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan
  5. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Perencanaan

Bidang Perencanaan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pendataan kehutanan dan perkebunan;
  2. melaksanakan identifikasi dan perumusan pembangunan bidang kehutanan dan perkebunan;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan program pembangunan kehutanan dan perkebunan;
  4. melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan.

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan dan penyajian  data statistik kehutanan dan perkebunan;
  2. penyiapan bahan,  identifikasi dan perumusan;
  3. pelaksanaan koordinasi  dibidang  kehutanan dan perkebunan;
  4. pelaksanaan monitoring, pengendalian, analisis, evaluasi, dan pelaporan dinas;
  5. pelaksanaan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Identifikasi dan Perumusan

Seksi Identifikasi dan Perumusan  mempunyai  tugas :

  1. melakukan analisis, identifikasi dan perumusan kegiatan dinas;
  2. melakukan penyusunan bahan Rencana Kerja Dinas (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Penetapan Kinerja Dinas;
  3. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan.

Seksi Data dan Statistik

Seksi Data dan Statistik  mempunyai tugas :

  1. melakukan pengumpulan data kehutanan dan perkebunan;
  2. melakukan pengolahan dan estimasi / proyeksi data;
  3. melakukan pendokumentasian  dan penyajian data statistik;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan.

Seksi Pengendalian dan Pelaporan

Seksi Pengendalian dan Pelaporan mempunyai tugas :

  1. melakukan analisis dalam rangka pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dinas;
  2. melakukan  pelaporan kegiatan dinas : Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), membantu menyiapkan data LKPJ Bupati;
  3. melakukan perumusan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan.

Bidang Kelembagaan, Usaha dan Penyuluhan

Bidang Kelembagaan, Usaha dan Penyuluhan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan petani kehutanan dan perkebunan;
  2. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan usaha tani kehutanan dan perkebunan;
  3. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan ketrampilan petani.

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Kelembagaan, Usaha dan Penyuluhan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan materi penyuluhan, programa penyuluhan, kebutuhan sarana / prasarana penyuluhan dan bimbingan teknis;
  2. penumbuhan, penguatan dan pengembangan kelembagaan tani;
  3. penyediaan fasilitasi pengembangan usaha;
  4. penyelenggaraan peningkatan SDM petani;
  5. pelaksanaan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Kelembagaan

Seksi Kelembagaan  mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan bahan pembinaan dalam rangka penumbuhan, penataan, penguatan, dan pengembangan lembaga usaha petani;
  2. melakukan pengurusan fasilitasi kemitraan usaha;
  3. melakukan monitoring kinerja kelembagaan  petani;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Usaha dan Penyuluhan .

Seksi Pemberdayaan Usaha 

Seksi Pemberdayaan Usaha  mempunyai tugas :

  1. melakukan pembinaan  agribisnis;
  2. menghimpun dan menyebarkan data informasi pasar komoditas kehutanan dan perkebunan;
  3. melakukan promosi usaha bidang kehutanan dan perkebunan;
  4. melakukan analisa usaha bidang kehutanan dan perkebunan;
  5. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Usaha dan Penyuluhan.

Seksi Penyuluhan

Seksi Penyuluhan  mempunyai tugas :

  1. melakukan pembinaan/bimbingan pengembangan  dinamika kelompok;
  2. melakukan penyusunan dan penyebaran  materi penyuluhan;
  3. melakukan pelatihan, kursus ketrampilan bagi petugas fungsional dan petani;
  4. melakukan penyusunan  programa penyuluhan;
  5. melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi penyuluhan;
  6. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Usaha dan Penyuluhan.

Bidang Kehutanan

Bidang Kehutanan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pembinaan rehabilitasi hutan dan lahan;
  2. melaksanakan pembinaan, pengembangan produksi, mutu dan keragaman hasil kehutanan;
  3. melaksanakan pembinaan, perlindungan tanaman kehutanan, konservasi dan sumber daya hutan.

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Kehutanan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan;
  2. pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan lahan;
  3. penumbuhkembangan keswadayaan masyarakat dalam rangka rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial;
  4. pelaksanaan pembinaan, peningkatan produksi, produktivitas, mutu, dan keragaman hasil hutan;
  5. penyelenggaraan koordinasi pengelolaan sumber daya hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
  6. pelaksanaan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan  mempunyai tugas :

  1. melakukan  penyusunan  rehabilitasi hutan dan lahan;
  2. melakukan penyusunan rancangan teknis, rehabilitasi hutan dan lahan;
  3. melakukan bimbingan teknis  pengembangan benih dan bibit kehutanan;
  4. melakukan bimbingan teknis budidaya usaha perhutanan;
  5. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kehutanan.

Seksi Produksi Hasil Hutan 

Seksi Produksi Hutan  mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan peningkatan produksi, produktivitas, mutu dan keragaman hasil hutan;
  2. melakukan bimbingan teknis dan pengembangan pengolahan produksi hasil hutan;
  3. melakukan penyusunan kebutuhan sarana prasarana produksi kehutanan;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kehutanan.

 Seksi Perlindungan dan Konservasi 

Seksi Perlindungan dan Konservasi  mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan perlindungan dan konservasi;
  2. melakukan bimbingan teknis penatausahaan hasil hutan,  konservasi dan pengendalian gangguan sumberdaya hutan;
  3. melakukan penilaian kelayakan penatausahaan hasil hutan;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kehutanan.

Bidang Perkebunan

Bidang Perkebunan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pembinaan peningkatan produksi perkebunan;
  2. melaksanakan pembinaan peningkatan mutu hasil perkebunan;
  3. melaksanakan pembinaan keragaman hasil perkebunan.

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perkebunan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perumusan kebijakan teknis bidang perkebunan;
  2. pelaksanaan fasilitasi pengembangan penangkaran, dan pengembangan benih bina;
  3. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana usaha perkebunan yang dikelola pekebun;
  4. pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi usaha perkebunan;
  5. pelaksanaan fasilitasi kegiatan program pengembangan  intensifikasi, rehabilitasi, peremajaan, diversifikasi, pengendalian gangguan tanaman; pengelolaan lahan dan air dan pengolahan hasil perkebunan;
  6. pelaksanaan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 Seksi Tanaman Semusim 

Seksi Tanaman Semusim  mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan kegiatan pengembangan intensifikasi, rehabilitasi dan diversifikasi tanaman perkebunan semusim;
  2. melakukan bimbingan teknis penerapan teknologi perbenihan dan  budidaya tanaman perkebunan semusim;
  3. menyiapkan penyusunan kebutuhan sarana produksi tanaman perkebunan semusim bagi pekebun;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan.

Seksi Tanaman Tahunan 

Seksi Tanaman Tahunan  mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan kegiatan pengembangan intensifikasi, rehabilitasi dan diversifikasi tanaman perkebunan tahunan;
  2. melakukan bimbingan teknis penerapan teknologi perbenihan dan budidaya tanaman perkebunan tahunan;
  3. menyiapkan penyusunan kebutuhan sarana produksi tanaman perkebunan tahunan  bagi pekebun;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan.

Seksi Sarana Prasarana Perkebunan

Seksi Sarana Prasarana Perkebunan mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan kegiatan pengelolaan lahan, air dan pengolahan hasil perkebunan;
  2. melakukan bimbingan teknis penerapan teknologi pengelolaan lahan, air dan pengolahan hasil perkebunan;
  3. melakukan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana perkebunan;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Kehutanan dan Perkebunan ditetapkan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku.

PENJABARAN TUGAS POKOK

UPT PERBENIHAN DAN KEBUN DINAS

Kedudukan

  1. UPT Perbenihan dan Kebun Dinas berkedudukan sebagai pelaksana operasional teknis dalam bidang kehutanan dan perkebunan;
  2. UPT Perbenihan dan Kebun Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  3. UPT Perbenihan dan Kebun Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perbenihan dan pengembangan produksi tanaman kehutanan dan tanaman perkebunan.

 Struktur Organisasi

(1)         Susunan Organisasi UPT Perbenihan dan Kebun Dinas terdiri dari :

  1. Kepala UPT;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Urusan Produksi;
  4. Urusan Perbeníhan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)         Sub Bagian Tata Usaha Produksi dan Urusan Perbeníhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas;

(3)         Bagan organisasi UPT Perbenihan dan Kebun Dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Kepala UPT

Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :

  1. melakukan perencanaan dan perumusan kegiatan produksi dan perbeníhan;
  2. melakukan pengelolaan usaha produksi dan perbeníhan;
  3. melakukan pembinaan penangkaran;
  4. melakukan penyelenggaraan administrasi, penggunaan, pengawasan dan pemeliharaan aset UPT;
  5. melakukan perencanaan dan perumusan kegiatan sebagai sumber Pendapatan Aset Daerah (PAD);
  6. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bondowoso.

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Perbenihan dan Kebun Dinas dalam pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :

  1. melakukan tata usaha administrasi umum UPT;
  2. melakukan penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  3. melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. melakukan penyediaan, pengelolaan dan inventarisasi serta perawatan aset UPT;
  5. melakukan fungsi koordinasi manajemen;
  6. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas.

 Urusan Produksi

Urusan Produksi pada UPT Perbenihan dan Kebun Dinas sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan dan perumusan kegiatan produksi UPT;
  2. melakukan pemeliharaan tanaman, kegiatan panen dan pasca panen hasil UPT;
  3. melakukan pengembangan produksi tanaman UPT;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas.

 Urusan Perbeníhan

Urusan Perbeníhan pada UPT Perbenihan dan Kebun Dinas sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan dan perumusan kegiatan perbeníhan;
  2. melakukan pengembangan komodite perbeníhan;
  3. melakukan pembinaan dan bimbingan teknis penangkaran;
  4. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas.

 Ketentuan Kepegawaian

(1)   Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku;

(2)   Kepangkatan dan Jabatan Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3)   Urusan pada UPT Perbenihan dan Kebun Dinas mempunyai tanggung jawab pelaksanaan operasional teknis;

(4)   Urusan pada UPT Perbenihan dan Kebun Dinas bukan merupakan jabatan struktural;

(5)   Urusan pada UPT Perbenihan dan Kebun Dinas dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural.

 Kelompok Jabatan Fungsional

(1)   Jabatan fungsional sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)   huruf e terdiri dari :

  1. Jabatan Fungsional Keahlian;
  2. Jabatan Fungsional Ketrampilan.

(2)   Jabatan fungsional pelaksanaan tugas bersifat mandiri;

(3)   Penetapan jabatan fungsional dengan memperhatikan keperluan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi;

(4)   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan;

(5)   Ketentuan jabatan fungsional sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Tata Kerja

(1)     Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Sekretaris dan Bidang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan;

(2)     Pembinaan Teknis Fungsional dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan;

(3)     Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas berkewajiban memimpin bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;

(4)     Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasannya;

(5)     Setiap laporan yang diterima oleh Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan;

(6)     Setiap laporan disampaikan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;

(7)     Kepala UPT Perbenihan dan Kebun Dinas mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar